Sunset policy diperpanjang menjadi sampai 28 Pebruari 2008. Apa yang dimaksud dengan Sunset Policy ? Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007). Apa yang melatarbelakangi adanya Sunset Policy?
Filed under: 1 | Tinggalkan sebuah Komentar »










